get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Tambang Zirkon Pingsan Saat Hendak Dibawa ke Rutan Palangka Raya

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP Terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Selasa, 06 Januari 2026 | 22:55 WIB
header img
Kejati Kalteng geledah kantor DPMPTSP terkait dugaan korupsi tambang zirkon Rp1,3 triliun. Penyidik sita dokumen dan handphone pejabat.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tambang zirkon dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor lama DPMPTSP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut serta kantor baru DPMPTSP di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan di kedua kantor tersebut, penyidik Kejati Kalteng mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tambang zirkon yang saat ini sedang disidik.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya turut menyita handphone penting milik pejabat dinas setempat yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan dan menyita handphone penting milik pejabat dinas setempat yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Selasa sore (6/1).

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu box kontainer berisi berkas-berkas perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berkaitan dengan zirkon dan turunannya. Dokumen tersebut juga mencakup proses pengajuan perizinan IUP di Dinas PTSP.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HR, pejabat Dinas ESDM berinisial IH, serta ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut