Korupsi Rp1,5 Miliar Pengadaan Internet, Kadis Kominfo Seruyan dan Manager ICON Plus Ditahan
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kamis (23/10), resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR, serta Manager Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Kalimantan Tengah berinisial FIO. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa internet SKPD Seruyan tahun anggaran 2024, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan proyek senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran hukum. “Dari hasil pendalaman dan penyidikan, ada beberapa perbuatan melawan hukum, di antaranya penunjukan penyedia dilakukan sebelum adanya pagu anggaran,” jelasnya.
Editor : Ade Sata