get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Dirut PT IM Tersangka korupsi Tambang zirkon Rp 1,3 Triliun

Tersangka Korupsi Tambang Zirkon Pingsan Saat Hendak Dibawa ke Rutan Palangka Raya

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:00 WIB
header img
ETS, tersangka kasus korupsi Tambang zirkon pingsan saat digiring keluar dari kantor kejati kalteng menuju Mobil tahanan.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang merugikan keuangan negara hingga ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, seorang perempuan yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri.

Saat digiring keluar dari Kantor Kejati Kalimantan Tengah menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangkaraya, tersangka ETS mendadak pingsan. Petugas kejaksaan pun terpaksa mengevakuasi ETS menggunakan kursi roda sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka ETS telah diperiksa oleh dokter.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka ETS yang memiliki riwayat asam lambung telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang kami datangkan ke Kejati Kalimantan Tengah dan dinyatakan sehat,” ujar Wahyudi Eko Husodo.

Wahyudi menegaskan, dalam perkara ini tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ETS juga diduga kuat memberikan sejumlah uang kepada tersangka IH, terkait dengan persetujuan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penerbitan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan PT Investasi Mandiri.

Sementara itu, tersangka IH bersama tersangka sebelumnya, yakni VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, diduga terlibat dalam persetujuan penerbitan RKAB PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan. IH juga diduga menerima uang dari pihak perusahaan terkait proses penerbitan persetujuan RKAB tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut