Polresta Palangka Raya Tangani Curas di Alfamart Garuda, Kerugian Capai Rp11 Juta
PALANGKA RAYA, INewsBarito.id – Polresta Palangka Raya bergerak cepat menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di gerai Alfamart Garuda Palangka, Jalan Garuda RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB, saat karyawan hendak menutup toko. Dua orang pelaku masuk ke dalam gerai, kemudian mengancam karyawan menggunakan senjata tajam dan sepotong kayu.
Pelaku selanjutnya mengambil uang dari laci kasir serta sejumlah rokok sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani serta piket fungsi SPKT, Satintelkam, dan Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,” jelas Ipda Rakhmad Razib mewakili Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp11.000.000, terdiri dari uang tunai sekitar Rp9.000.000 dan rokok senilai kurang lebih Rp2.000.000.
Dalam penanganan awal, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, kasus curas tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap identitas dan menangkap pelaku, sekaligus memastikan situasi keamanan di wilayah hukum tetap aman dan kondusif.
Editor : Ade Sata