get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Toko Palangka Raya, Polisi Lakukan Penanganan Cepat

Polisi Tangkap Pelaku Curas Minimarket di Palangka Raya, Terlibat Sejumlah Aksi sejak 2023

Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB
header img
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Dr. Helmi Hamdani, saat memimpin penangkapan terduga pelaku Curas Alfamart. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya.

Seorang terduga pelaku berinisial W.P. (22) berhasil diamankan pada Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang hasil kejahatan. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi curas yang sempat meresahkan masyarakat.

Peristiwa curas tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya mendatangi gerai Alfamart dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai dan sejumlah barang dagangan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Dr. Helmi Hamdani, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas sejak tahun 2023 hingga 2026. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut