Pemuda Barito Utara Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Fathur Rohman
AM alias TB (20) ditangkap oleh aparat Polsek Teweh Timur karena Diduga mengedarkan narkoba. Foto: Fathur Rohman

Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Pelaku ditangkap pada Jumat sore sekitar pukul 13.20 WIB," jelasnya.

Setelah menangkap tersangka, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah AM dan menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam kamar.

"Ditangkap tak jauh dari rumahnya di dekat gorong-gorong," tutur dia.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.

Editor : Fathur Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network