Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Pelaku ditangkap pada Jumat sore sekitar pukul 13.20 WIB," jelasnya.
Setelah menangkap tersangka, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah AM dan menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam kamar.
"Ditangkap tak jauh dari rumahnya di dekat gorong-gorong," tutur dia.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait