Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Balap Liar dan Knalpot Brong Ke Masyarakat

Ade Sata
Personel satlantas polresta Palangka Raya saat sosialisasikan larangan Balap liar dan Knalpot Brong bagi Masyarakat. (Foto : Istimewa)

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Maraknya aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong menjadi perhatian serius Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), polisi terus menggencarkan upaya pencegahan terhadap dua aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.

Salah satunya dilakukan dengan menyosialisasikan larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat di kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatlantas Kompol Hermanto menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan serta bahaya balapan liar dan penggunaan knalpot brong.

“Sehingga diharapkan melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami bahwa kedua aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat serta tentunya mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” jelas Kompol Hermanto.

Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong dan aktivitas balapan liar juga dapat berujung pada pelanggaran aturan lalu lintas.

“Serta melanggar aturan lalu lintas dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni tentang sanksi bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” pungkasnya.

 

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network