Pria 21 Tahun Ditangkap Bawa 100 Butir Ekstasi di Tempat Karaoke

Fathur Rohman
Tersangka pengedar Ekstasi RO (21) diamankan di Polres Barito Utara. Foto: iNews Tv/ Fathur Rohman

MUARA TEWEH, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan 100 butir ekstasi dari seorang pria berinisial RO (21).

Ekstasi disembunyikan di dalam celana dan tas selempang milik tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) atau karaoke.

“Tersangka RO, warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, kami amankan pada Selasa dini hari, 22 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di area parkir THM Widuri, Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Barito Utara,” ungkap Novendra, Rabu (30/4/2025).

Editor : Fathur Rohman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network