Pria 21 Tahun Ditangkap Bawa 100 Butir Ekstasi di Tempat Karaoke

Fathur Rohman
Tersangka pengedar Ekstasi RO (21) diamankan di Polres Barito Utara. Foto: iNews Tv/ Fathur Rohman

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan 99 butir ekstasi berbentuk kapsul biru-putih dan 1 butir dalam kondisi rusak, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

Tersangka RO kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Novendra.



Editor : Fathur Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network