PURUKCAHU, iNewsBarito.id - Polisi menangkap seorang ayah kandung di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Pria berinisial M (45) ditangkap Jajaran Polsek Murung, Polres Murung Raya.
“Pelaku kami tangkap Selasa kemarin di rumahnya di Kota Puruk Cahu,” ungkap Kapolsek Murung, Ipda Yakobus Riko, Rabu (14/5/2025).
Menurut keterangan Riko, dugaan aksi asusila yang dilakukan oleh M terhadap anak kandungnya terjadi dalam tiga waktu berbeda.
Aksi pertama berlangsung pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian berlanjut pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, dan terakhir terjadi pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Masih berdasarkan keterangan Riko, tindakan yang dilakukan oleh M terhadap anak kandungnya dengan memeluk, menurunkan celana, serta meraba organ kewanitaan korban selama beberapa menit.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait