MUARA TEWEH, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 55,14 gram. Turut ditangkap pula pria berinisial YL (43), warga Muara Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P mengungkapkan, barang bukti ditemukan kala petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang ditangkap Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
"Tersangka diamankan di pinggir Jalan Brigjend Katamso Km. 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi itu," kata Novendra dalam keteranganya, Selasa sore (20/5/2025).
Novendra mengatakan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, tersangka menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya.
"Satu plastik klip besar yang berisi 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu ditemukan dari dasbor sepeda motor," ungkap dia.
Selain itu, ditemukan pula satu kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi serbuk serupa.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 11 plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 55,14 gram," bebernya.
Tersangka YL terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dikatakanya, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan tanpa pandang bulu.
"Kapolres mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap," pungkas Novendra.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait