PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 195,89 gram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (35) yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 481 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit handphone milik pelaku.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian, dan diakui oleh pelaku sebagai milik atau dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
