KUALA KURUN, iNewsBarito.id - Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap pria berinisial P (35), pengedar sabu di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kalimantan Tengah, Selasa (12/8/2025).
Dari rumah pelaku, polisi menyita 213 paket sabu seberat total 185,9 gram, yang disembunyikan di atas plafon kamar tidur. Penangkapan ini bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
"Penangkapan ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba. Ini juga hasil kerja sama dengan masyarakat," ujar IPTU Abi Wahyu Prasetyo, Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas.
Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel, puluhan plastik klip kosong, dan alat pendukung lainnya. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait