PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (30/3/2026). Pengungkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di lokasi milik pelaku.
Dari tangan AH, polisi mengamankan 10 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram. Selain itu, turut disita satu pack plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
