Bandung, iNewsbarito.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial A dan JH. Penangkapan pertama dilakukan terhadap A, yang diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana di tiga situs judi online. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, penyidik berhasil menangkap JH di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa JH memiliki peran sebagai marketing beberapa situs perjudian online, seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Ia bertugas mempromosikan situs-situs tersebut melalui media sosial serta memantau operasionalnya.
"Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online," jelas Kombes Hendra, Selasa (20/5/2025).
Dalam proses penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan berbagai perangkat elektronik, termasuk komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook “Coach STY”, yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian.
Selain itu, polisi juga menemukan file Excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari tangan JH, polisi mengamankan:
- 1 unit ponsel
- 1 CPU
- 1 monitor
- 1 keyboard
- Kartu ATM BCA
- 1 paspor
- 1 unit mobil
- 1 senjata airsoft gun
Sementara dari pelaku A, polisi menyita:
- 1 unit ponsel
- 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait