Nekat Mencuri di 7 Rumah Dinas Polisi, Pria di Palangka Raya Ditembak dan Ditangkap Polisi

Ade Sata
Pelaku pencurian di 7 rumah dinas polisi ditangkap tim Jatanras Polresta Palangka raya.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Seorang pria berinisial YA (29) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, nekat melakukan aksi pencurian di tujuh rumah dinas anggota kepolisian. Aksi kriminal ini akhirnya berakhir setelah pelaku berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polresta Palangka Raya di sebuah tempat lokalisasi di Jalan Tjilik Riwut Km 12.

Penangkapan dilakukan setelah YA dilaporkan mencuri uang dari salah satu rumah dinas anggota Polda Kalimantan Tengah yang berada di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri dan tidak kooperatif, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.

“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di salah satu rumah dinas anggota polri dan bantu-bantu di rumah dinas lain, namun karena mencuri, ia diberhentikan,” jelas IPTU Helmi Hamdani, Kanit Jatanras Polresta Palangkaraya, Selasa (12/8).

Dari hasil interogasi, pelaku yang mengetahui situasi sekitar mengaku telah beraksi di tujuh rumah dinas polisi di lingkungan Asrama Polda Kalteng, dengan mencuri uang tunai dan barang-barang elektronik. Modus yang digunakan YA adalah menyasar rumah dinas yang dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya bekerja atau keluar kota.

Menurut IPTU Helmi Hamdani, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta bermain judi slot.

Kini YA resmi ditahan di Polresta Palangkaraya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network