Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Penyegelan Perusahaan di Barsel

Ade Sata
Dirreskrimum polda kalteng, Kombes pol Nuredy Irwansyah Putra didampingi Kabid humas Polda kalteng sampaikan penetapan tersangka dan penahanan Ketua DPD Grib jaya kalteng.

PALANGKA RAYA, iNewsbarito.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah resmi menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Selain ditetapkan sebagai tersangka, R juga telah ditahan.

Penetapan status tersangka dan penahanan R disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (22/5/2025).

“Dengan ancaman kekerasan memasuki wilayah perusahaan yang dilakukan oleh oknum Ormas Grib Jaya, kita telah menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial R, yang mana bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas Grib Jaya wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Kombes Pol Nuredy di hadapan awak media.

Kombes Nuredy menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Ia membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, mengingat tindakan tersebut tidak dilakukan oleh R seorang diri.

“Perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

‘’R telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut’’ tutup Kombes pol Nuredy.

 

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network