Ayah Tiri Rudapaksa Anak 21 Tahun di Barito Utara saat Rumah Sepi

Fathur Rohman
Ilustrasi ayah perkosa anak tiri di Barito Utara

MUARA TEWEH, iNewsBarito.id - Pria berinisial HA (65) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia ditangkap polisi atas dugaan melakukan rudapaksa berulang kali terhadap anak tiri yang berusia 21 tahun. 

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan menerangkan, kasus memilukan ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan rudapaksa yang dilakukan HA.

“Salah satu keluarga korban melihat terlapor (pelaku) keluar dari kamar korban dengan buru-buru sambil mengancing celana,” kata Ricky kepada awak media, Sabtu (7/6/2025). 

"Kemudian keesokan harinya, pelapor menanyakan langsung kepada korban. Apa yang dilakukan terlapor kemarin? dan dijawab oleh korban telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor," imbuhnya.

Penyelidikan polisi mengungkap, pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada 3 Juni sekitar pukul 07.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Ia berdalih mencari mesin lampu di kamar korban untuk mengelabui.

Saat korban lengah, pelaku langsung mendorong korban ke kasur, membekap mulutnya, dan melakukan perbuatan kejinya.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan ini lebih dari sekali di rumah yang mereka tinggali bersama di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. HA selalu memanfaatkan momen ketika rumah dalam kondisi sepi dan tidak ada orang lain, demi melancarkan perbuatannya tanpa diketahui.

Ketika diinterogasi oleh polisi, HA sempat membantah semua tuduhan. Ia berdalih sudah lama tidak berhubungan badan karena mengalami lemah syahwat. Namun, alibi tersebut dengan cepat terbantahkan oleh pengakuan sang istri yang menyatakan, suaminya normal dan terakhir berhubungan badan pada bulan Maret lalu.

Saat ini, HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Barito Utara. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban untuk memperkuat proses penyidikan.

Editor : Fathur Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network