PALANGKA RAYA, iNewsBarito,id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah menanggapi serius laporan dugaan pungutan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah. Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menegaskan sekolah penerima BOS dilarang memungut biaya terkait PPDB, termasuk seragam.
"Seringkali sekolah menggunakan istilah 'memfasilitasi', padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi," ujar Safrudin, Senin (30/6/2025). Hal ini sesuai Pasal 57 Juknis PPDB 2025 yang melarang pungutan seragam.
Disdik Kalteng saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak terkait dugaan tersebut. "Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat," kata Safrudin, seraya menambahkan bahwa hasil kajian awal masih berlangsung dan belum ada keputusan final.
Pada tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan program sekolah gratis, termasuk seragam sekolah gratis untuk seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH (negeri maupun swasta). Program ini mencakup satu stel seragam putih abu-abu, pramuka, batik, olahraga, dan sepasang sepatu, yang seluruh biayanya ditanggung Pemprov.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait