"Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis," ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Safrudin.
Lebih lanjut, Safrudin menegaskan larangan guru berjualan seragam di lingkungan sekolah. "Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Disdik Kalteng meminta sekolah menyosialisasikan program ini dan akan melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. "Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng," pungkas Safrudin.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait