PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, aktif menindak pelanggaran lalu lintas. Pada Rabu siang (16/7), petugas berhasil menilang 10 pengendara di tempat, sementara 20 pelanggar lainnya diberikan teguran.
Menurut Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, yang pernyataannya disampaikan oleh Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan, Operasi Patuh Telabang 2025 ini digelar di beberapa titik strategis di Palangka Raya.
Lokasi kegiatan ops patuh telabang dilaksanakan di beberapa ruas jalan meliputi Simpang Empat Jalan Hiu Putih, Jalan Tingang, Bundaran Burung Jalan RTA Milono, Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Mahir Mahar, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 31, dan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Tjilik Riwut Kilometer 38.
"Sepuluh pelanggar yang dikenakan sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," jelas Ipda Dedi Hendra Kurniawan.
Operasi Patuh Telabang 2025 akan terus dilaksanakan hingga 27 Juli 2025. Tujuan operasi ini adalah untuk mendisiplinkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan di Kota Palangka Raya.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait