PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kamis (23/10), resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan berinisial RNR, serta Manager Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Kalimantan Tengah berinisial FIO. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa internet SKPD Seruyan tahun anggaran 2024, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan proyek senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran hukum. “Dari hasil pendalaman dan penyidikan, ada beberapa perbuatan melawan hukum, di antaranya penunjukan penyedia dilakukan sebelum adanya pagu anggaran,” jelasnya.
Selain itu, jaringan fiber optic diketahui sudah terpasang sebelum diterbitkannya surat pesanan pada 17 Januari 2024. Hasilnya juga menunjukkan adanya perbedaan spesifikasi dan kecepatan jaringan dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak.
Wahyudi Eko Husodo menegaskan, Kejati Kalteng akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
