Pria Aniaya Perempuan di Warung Kayu, Pelaku Ditahan Polsek Pahandut

Ade Sata
Terduga Pelaku penganiayaan berinisial MAR. Foto : Istimewa

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi, korban seorang perempuan berinisial H.P. (31) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial M.A.R. (44).

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan, insiden bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi kejadian dan terlibat pertengkaran. Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sobek di pelipis kanan serta memar dan bengkak pada area mata kanan. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan medis berupa jahitan dan rawat jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pahandut bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network