PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) beserta empat komisioner sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, sementara sekitar Rp10 miliar diduga dinikmati para tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur yang bersumber dari pemerintah daerah. Total anggaran hibah yang dikelola pada 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp40 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejati Kalteng. Selanjutnya, mereka dibawa ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan pada Rabu (7/8).
Penyidik menduga kelima tersangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui berbagai modus, mulai dari pembuatan laporan fiktif hingga praktik mark up dalam penggunaan dana hibah Pilkada. Dari total anggaran Rp40 miliar tersebut, sekitar Rp10 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lain yang kini masih didalami penyidik.
Selain menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran, Kejati Kalteng juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan adanya suap maupun gratifikasi yang diduga melibatkan para tersangka maupun pihak lain. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengungkapkan hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 saksi, yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, hingga pihak internal KPU Kotawaringin Timur. Pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
