PALANGKA RAYA. iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SR (33) tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya, Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Rabu (25/3/2026) sore.
Aksi SR terendus berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sekitar rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Tepat pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Dengan disaksikan oleh warga setempat, polisi melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,2 gram yang disembunyikan dengan rapi di kantong celana depan sebelah kiri milik pelaku.
Selain paket kristal putih tersebut, polisi juga mengamankan sederet barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan SR dalam jaringan peredaran narkotika, antara lain, 1 unit timbangan digital (alat ukur transaksi),1 buah sendok sabu dan satu pak plastik klip kosong, Uang tunai senilai Rp1.400.000,- (diduga hasil penjualan) dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Yonika.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
