PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 18.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 5, 41 gram, yang dibungkus dengan tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan mobil Honda Brio hitam dengan nomor polisi B 2979 FKB, yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025, yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di mobil pelaku,” jelas AKP Agung pada Senin (23/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Agung menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait