Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi

Ade Sata
Kapolresta Banjarmasin, Kombes pol Timbul Siregar dan jajaran saat memperlihatkan barang Bukti Narkotika. (Foto : Istimewa).

BANJARMASIN, iNewsBarito.id – Polresta Banjarmasin membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menyita sekitar 13 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polsek Banjarmasin Tengah.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi. Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi menangkap tiga tersangka, termasuk Y yang diduga berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi terus melakukan pengembangan hingga mengungkap jaringan yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar," ujar Timbul.

Dari rumah tersangka Y di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, petugas menemukan sekitar 13 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. Polisi menyebut rumah tersebut hanya dijadikan tempat penyimpanan atas perintah pemilik barang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Rumah Y hanya sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut atas suruhan pemilik barang berinisial B. Y mendapat upah sebesar Rp9 juta," kata Timbul.

Menurut Kapolresta, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp18 miliar, terdiri dari ekstasi senilai Rp5 miliar dan sabu sekitar Rp13 miliar. Pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 205.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network