JAKARTA, iNewsBarito.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden senilai Rp480 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota pada tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.
Bantuan tersebut ditujukan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, bantuan tersebut harus segera dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Tito.
Untuk memastikan penggunaan bantuan berjalan sesuai ketentuan, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.
Selain itu, anggaran dapat dimanfaatkan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, kesiapsiagaan kesehatan, pelayanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap, hingga penyelamatan satwa liar.
Dukungan peralatan mencakup alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta penyewaan ekskavator.
Anggaran juga dapat digunakan untuk kebutuhan medis, masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, insentif petugas pemadam, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut yang terbakar.
Pada penyaluran tahap kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah, Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, dan Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah.
Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing menerima Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan untuk setiap daerah berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Adapun pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp760 miliar disalurkan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.
Alokasinya meliputi Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan masing-masing Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, serta Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Surat edaran Mendagri juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran berdasarkan status kedaruratan daerah. Kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat dapat menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sementara itu, daerah yang masa tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut dapat menggunakan bantuan melalui perangkat daerah terkait, sesuai kewenangan dan program, kegiatan, serta subkegiatan yang relevan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ujar Safrizal.
Penentuan alokasi bantuan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain luas area terbakar, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah mendorong percepatan penanganan karhutla sekaligus memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi, penanganan di daerah berkelanjutan, serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
