Pemuda Barito Utara Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

MUARA TEWEH, iNewsBarito.id - Seorang pemuda berinisial AM alias TB (20), warga Jalan Kakah Bayo RT 02, Desa Benangin V, Kecamatan Teweh Timur, ditangkap oleh aparat Polsek Teweh Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok hitam merek “DJI SAM SOE” di saku celana belakang tersangka.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita temukan 8 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu," ungkap Ade, Senin (28/4).
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Pelaku ditangkap pada Jumat sore sekitar pukul 13.20 WIB," jelasnya.
Setelah menangkap tersangka, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah AM dan menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam kamar.
"Ditangkap tak jauh dari rumahnya di dekat gorong-gorong," tutur dia.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.
Editor : Fathur Rohman