Polisi Tetapkan 8 Warga Jadi Tersangka Pembakaran Puluhan Hektare Lahan di Tumbang Nusa
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kepolisian menetapkan delapan warga sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Aksi pembakaran untuk membuka lahan tersebut menyebabkan sedikitnya 48 hektare lahan hangus terbakar.
Penetapan delapan tersangka dilakukan oleh Polres Pulang Pisau setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para pemilik lahan yang diduga terlibat dalam kebakaran tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa luas lahan yang terbakar di kawasan Tumbang Nusa mencapai sekitar 48 hektare. Meski sebagian besar api telah berhasil dipadamkan, petugas gabungan masih terus melakukan penanganan karena masih terdapat titik-titik api yang berpotensi meluas selama musim kemarau.
"Luas lahan yang terbakar di kawasan Tumbang Nusa mencapai sekitar 48 hektare. Meski berhasil dipadamkan, petugas gabungan masih terus melakukan penanganan karena masih terdapat titik kebakaran yang berpotensi meluas pada musim kemarau," ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedelapan tersangka diduga dengan sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan demi kepentingan pribadi. Seluruh tersangka diketahui merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi yang terbakar.
Kapolda menegaskan, kepolisian akan mengambil langkah tegas agar lahan yang dibuka dengan cara dibakar tidak dapat dimanfaatkan.
"Nantinya, setiap Lahan yang terbakar akan dipasang garis polisi dan plang larangan memasuki area tersebut. Tujuannya agar lahan yang dibuka dengan cara melanggar hukum tidak bisa digunakan untuk aktivitas perkebunan," tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Editor: Ade Sata