Polda Kalteng Ungkap Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal, 8 Ton Diamankan

PALANGKARAYA, iNewsBarito.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan program ketahanan pangan nasional yang merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya jaminan distribusi pupuk subsidi secara tepat sasaran.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial PW (44) di Jl. RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I/Indag segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Tersangka diketahui menjual pupuk bersubsidi asal Kabupaten Pulang Pisau ke berbagai wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Kota Palangka Raya,” ungkap Erlan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Menurut Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono, tersangka menjual pupuk subsidi dengan harga Rp250.000 per karung (50 kg), jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp115.000. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK Phonska dan 60 karung pupuk Urea – total seberat 8 ton.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit dump truck Mitsubishi, kunci kendaraan, dokumen kendaraan, uang tunai sebesar Rp7.500.000, satu lembar nota penjualan, dan satu unit handphone.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp100.000,00.
“Polda Kalteng akan terus memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan menindak tegas setiap praktik ilegal demi mendukung ketahanan pangan nasional,” tegas Kombes Pol Rimsyahtono.
Editor : Ade Sata