Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Puluhan Juta Rupiah

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua paket sabu seberat ±200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat ±70,28 gram.
Pengungkapan kasus terjadi di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, setelah tim menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkoba.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pelaku berinisial MB alias Ibus (35) ditangkap saat mengambil paket mencurigakan dari sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DA 1399 BM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu dan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus gula serta dibalut plastik dan lakban,” ungkap AKP Agung, Minggu (3/8/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MB mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkas Agung.
Editor : Ade Sata