Curi Paket iPhone yang Dikirim Travel, Pria di Barito Utara Ditangkap

MUARA TEWEH, iNews.id – Seorang warga Murung Raya, yang tinggal di Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap lantaran mencuri tiga unit iPhone milik tukang jahit.
Tersangka berinisial N (27), tak berkutik saat diringkus oleh unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara.
Awalnya, korban Muhammad Yusuf (27), membeli tiga unit iPhone 11, 13, dan 14 Pro Max secara online yang dikirim dari Palangka Raya melalui jasa travel.
Namun, setibanya di Muara Teweh, paket tidak ditemukan di bagasi mobil travel.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati tersangka, yang merupakan penumpang travel mengambil paket yang disimpan di jok belakang mobil.
"Pelaku kami amankan pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 18.07 WIB di rumahnya di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah,” kata Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, Jumat (25/5/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 11, satu unit iPhone 13, dan satu unit iPhone 14 Pro Max, serta satu unit Realme Note 60X yang dibeli oleh pelaku menggunakan hasil penjualan iPhone yang dicurinya.
“Kerugian korban mencapai Rp25.200.000. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Fathur Rohman