Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap 11 Kasus, Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Pria 21 Tahun Ditangkap Bawa 100 Butir Ekstasi di Tempat Karaoke

Rabu, 30 April 2025 | 12:32 WIB
  • author Fathur Rohman
Pria 21 Tahun Ditangkap Bawa 100 Butir Ekstasi di Tempat Karaoke
Tersangka pengedar Ekstasi RO (21) diamankan di Polres Barito Utara. Foto: iNews Tv/ Fathur Rohman

MUARA TEWEH, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan 100 butir ekstasi dari seorang pria berinisial RO (21).

Ekstasi disembunyikan di dalam celana dan tas selempang milik tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) atau karaoke.

“Tersangka RO, warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, kami amankan pada Selasa dini hari, 22 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di area parkir THM Widuri, Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Barito Utara,” ungkap Novendra, Rabu (30/4/2025).

Editor: Fathur Rohman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut