Pria 21 Tahun Ditangkap Bawa 100 Butir Ekstasi di Tempat Karaoke
Rabu, 30 April 2025 | 12:32 WIB

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan 99 butir ekstasi berbentuk kapsul biru-putih dan 1 butir dalam kondisi rusak, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.
Tersangka RO kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Novendra.
Editor : Fathur Rohman