get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Aktif Dukung Penanggulangan Stunting di Sabangau, Palangkaraya

Pria 21 Tahun Ditangkap Bawa 100 Butir Ekstasi di Tempat Karaoke

Rabu, 30 April 2025 | 12:32 WIB
header img
Tersangka pengedar Ekstasi RO (21) diamankan di Polres Barito Utara. Foto: iNews Tv/ Fathur Rohman

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan 99 butir ekstasi berbentuk kapsul biru-putih dan 1 butir dalam kondisi rusak, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

Tersangka RO kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Novendra.

Editor : Fathur Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut