Buruh Harian Diringkus Polisi, Simpan 35 Liter Arak di Rumah

PANGKALAN BUN, iNewsBarito.id - Pria berinisial RA (44), warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin, Sabtu (10/5/2025). Buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah atas aktivitas jual beli miras ilegal di lingkungan mereka.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 20 liter arak yang disimpan dalam karung.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 liter minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam toples, satu pack plastik bening yang digunakan pelaku untuk mengemas arak, satu buah tempat minum serta satu buah botol air mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar arak yang akan dijual ke pembeli," bebernya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yakni tentang tindak pidana barang siapa menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual jenis minuman beralkohol tanpa izin,” tegas AKBP Theodorus.
Editor : Fathur Rohman