Alasan Ekonomi, Wanita di Kobar Nekat Jual Teman Lewat WhatsApp

PANGKALAN BUN, iNewsBarito.id - Wanita berinisial YU (28), warga Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, ditangkap setelah menjual seorang perempuan UN (27) kepada pria hidung belang.
YU kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Praktik ini terungkap di sebuah hotel di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Jumat (30/5/2025).
Modus YU terbilang licik. Ia menghubungi korban UN untuk datang ke hotel, kemudian secara paksa meminta UN melayani seorang pria yang sudah ia hubungi sebelumnya.
"Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah dihubungi," kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Editor : Fathur Rohman