get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Harian Diringkus Polisi, Simpan 35 Liter Arak di Rumah

Alasan Ekonomi, Wanita di Kobar Nekat Jual Teman Lewat WhatsApp

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:10 WIB
header img
Tersangka YU diamankan di Polres Kobar

PANGKALAN BUN, iNewsBarito.id - Wanita berinisial YU (28), warga Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, ditangkap setelah menjual seorang perempuan UN (27) kepada pria hidung belang.

YU kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Praktik ini terungkap di sebuah hotel di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada Jumat (30/5/2025).

Modus YU terbilang licik. Ia menghubungi korban UN untuk datang ke hotel, kemudian secara paksa meminta UN melayani seorang pria yang sudah ia hubungi sebelumnya.

"Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah dihubungi," kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Editor : Fathur Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut