Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Ekonomi, Wanita di Kobar Nekat Jual Teman Lewat WhatsApp
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Harian Diringkus Polisi, Simpan 35 Liter Arak di Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:52 WIB
  • author Tim iNews Barito
Buruh Harian Diringkus Polisi, Simpan 35 Liter Arak di Rumah
RA penjual arak di wilayah Arut Selatan, diamankan Polres Kotawaringin Barat. iNewsKobar.id/Sigit Pamungkas

PANGKALAN BUN, iNewsBarito.id - Pria berinisial RA (44), warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin, Sabtu (10/5/2025). Buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah atas aktivitas jual beli miras ilegal di lingkungan mereka.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 20 liter arak yang disimpan dalam karung.

"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 liter minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam toples, satu pack plastik bening yang digunakan pelaku untuk mengemas arak, satu buah tempat minum serta satu buah botol air mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar arak yang akan dijual ke pembeli," bebernya.

Editor: Fathur Rohman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut