get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Lanal Kumai Selamatkan Dua Turis Jerman dari Kapal Bocor di Taman Nasional Tanjung Puting

Buruh Harian Diringkus Polisi, Simpan 35 Liter Arak di Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:52 WIB
header img
RA penjual arak di wilayah Arut Selatan, diamankan Polres Kotawaringin Barat. iNewsKobar.id/Sigit Pamungkas

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yakni tentang tindak pidana barang siapa menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual jenis minuman beralkohol tanpa izin,” tegas AKBP Theodorus.

Editor : Fathur Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut