Buruh Harian Diringkus Polisi, Simpan 35 Liter Arak di Rumah
Minggu, 11 Mei 2025 | 11:52 WIB

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yakni tentang tindak pidana barang siapa menyimpan, memiliki, mengedarkan, dan menjual jenis minuman beralkohol tanpa izin,” tegas AKBP Theodorus.
Editor : Fathur Rohman