get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Harian Diringkus Polisi, Simpan 35 Liter Arak di Rumah

Alasan Ekonomi, Wanita di Kobar Nekat Jual Teman Lewat WhatsApp

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:10 WIB
header img
Tersangka YU diamankan di Polres Kobar

Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga yang diterima pihak kepolisian. Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama pria tersebut. 

Keduanya diamankan dan diinterogasi. Dari keterangan UN, terungkap ia dijual oleh YU dengan harga Rp400 ribu via aplikasi WhatsApp.

""Tersangka menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi," beber Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Fathur Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut