get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Kalteng Sembelih 16 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Bagikan 500 Paket Daging ke Masyarakat

Kejati Kalteng Geledah Kantor PT Investasi Mandiri, Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 T

Kamis, 04 September 2025 | 18:22 WIB
header img
Tim penyidik kejati kalteng saat geledah kantor PT Investasi mandiri terkait dugaan kasus korupsi penjualan zircon. Foto : Kolase

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kota Palangka Raya. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil, baik untuk pasar lokal maupun ekspor ke sejumlah negara, sejak tahun 2020 hingga 2025. Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.

Saat tiba di lokasi, penyidik Kejati Kalteng sempat terhambat karena pagar dan pintu kantor terkunci rapat. Tim akhirnya melakukan upaya paksa agar bisa masuk ke dalam gedung untuk melaksanakan penggeledahan.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, didampingi oleh Kasidik Pidsus, serta turut dipantau langsung oleh Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Lumban Gaol.

Dalam prosesnya, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 9 unit komputer, 5 kotak berisi dokumen penting dan 1 unit kendaraan operasional.

Menurut Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, modus operandi yang dilakukan PT Investasi Mandiri adalah memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah untuk memberi kesan legalitas terhadap aktivitas penjualan komoditas tambang.

“Modus yang dilakukan PT Investasi Mandiri adalah memanfaatkan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok legalitas. Seakan-akan komoditas Zircon yang dijual berasal dari lokasi penambangan resmi, padahal perusahaan membeli dan menampung hasil tambang rakyat dari beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas, yang berada di luar izin yang dimiliki perusahaan,” tegas Hendri Hanafi, Asintel Kejati Kalteng saat press release kamis (4/9).

Hendri juga menambahkan, nilai kerugian negara saat ini masih bersifat sementara. Angka Rp1,3 triliun tersebut belum termasuk potensi kerugian dari sektor perpajakan, kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Sejumlah saksi dari pihak swasta maupun dinas sudah diperiksa. Hingga kini, penyidik tengah mendalami alat bukti yang telah diamankan dan sedang berkoordinasi dengan auditor untuk proses penghitungan riil kerugian negara,”

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut