get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Dalkarhutla Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Palangka Raya

Satu Lagi Buronan Kabur dari Tahanan Polsek Samarinda Kota Ditangkap di Palangka Raya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:35 WIB
header img
Muhammad Yusri alias Unyil (Baju hitam dalam mobil) buronan (DPO) yang sebelumnya kabur dari Polsek Samarinda Kota berhasil ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Tim gabungan dari Unit Jatanras dan Pamapta II Polresta Palangka Raya, bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, serta Unit Opsnal Polsek Pahandut, berhasil mengamankan buronan (DPO) yang sebelumnya kabur dari Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Muhammad Yusri alias Unyil (28), warga Jalan Sungai Dama Gang Sido Dami, Kota Samarinda. Yusri merupakan tahanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim, tertanggal 21 September 2025.

Penangkapan DPO tersebut dilakukan pada Selasa pagi (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, pria itu diketahui merupakan buronan asal Samarinda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Jatanras dan Pamapta II Polresta Palangka Raya segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 1 unit handphone Vivo.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana, melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan hati-hati,”
ujar Iptu Helmi Hamdani, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya buronan (DPO) bernama Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos (25), yang juga melarikan diri pada 19 Oktober 2025 lalu berhasil ditangkap pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.36 WIB di rumah kakaknya yang berlokasi di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Setelah dilakukan pengamanan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kaltim.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga,” Ujar Iptu Helmi Hamdani.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut