Tim Pengarah Satgas PKH Tinjau Lokasi Penertiban Hutan PT AKT di Kalteng
JAKARTA, iNewsBarito.id – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKT.
Perusahaan tersebut diketahui nekat melakukan aktivitas penambangan meski izin usahanya telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Pengukuhan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebelumnya, Satgas telah memberikan tenggat waktu bagi PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya, namun peringatan tersebut diabaikan. Akibat ketidakpatuhan ini, Satgas PKH melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI untuk diproses secara pidana.
Dalam penyidikan yang berlangsung intensif pada 25–26 Maret 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST. Penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan antara PT AKT dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Guna mencari bukti tambahan, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di 17 lokasi yang tersebar di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, hingga alat-alat berat yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut," tulis laporan resmi Tim Satgas PKH.
Meski jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, pihak Kejaksaan memperkirakan nilainya sangat signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk koordinasi intensif dengan para ahli.
Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracking) serta memblokir rekening milik tersangka ST beserta keluarganya dan pihak-pihak yang terafiliasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat terkait kerugian keuangan negara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar