get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Pahandut Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Resin Lem, Uang Hasil Penjualan Disita

Polsek Pahandut Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis 19 TKP di Palangka Raya

Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:12 WIB
header img
Petugas Polsek Pahandut Palangka Raya saat melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku curanmor. (Foto : Istimewa)

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Dua pelaku yang diduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah berhasil diamankan aparat gabungan.

Kedua tersangka yakni RA (25), warga Kabupaten Gunung Mas dan RDA (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor di salah satu wisma di Kelurahan Palangka pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp29.925.000,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban berwarna merah tahun 2024, serta satu unit telepon genggam Vivo Y21.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Palangka Raya. Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp5 juta dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain beraksi di Palangka Raya, tersangka RDA juga diketahui terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barito Utara dan saat ini masih menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pengembangan dari pengungkapan ini akan tetap dilakukan oleh Polsek Pahandut,” tegas AKP Iyudi Hartanto.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut