get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerak Cepat, Polsek Pahandut Evakuasi ODGJ Mengamuk, Dibawa ke RSJ Kalawa Atei

Polsek Pahandut Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Area Masjid

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:41 WIB
header img
Pelaku curanmor beserta barang bukti sebuah sepeda motor milik korban saat diamankan petugas di Polsek Pahandut Palangka Raya. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (37) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di area rumah ibadah, tepatnya di halaman parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban sedang melaksanakan ibadah Salat Magrib di dalam masjid. Setelah selesai beribadah dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Mengetahui motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pahandut untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan menyiapkan kunci kontak palsu bermerek Honda untuk membobol dan membawa kabur kendaraan korban secara cepat dan terencana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan motor rencananya akan digunakan untuk bermain judi online.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta satu buah kunci kontak palsu yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik seperti rumah ibadah, guna menghindari terjadinya kasus serupa.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut