Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Pahandut Bergerak Cepat Bantu Evakuasi Warga Diduga ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Pahandut Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Resin Lem, Uang Hasil Penjualan Disita

Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:07 WIB
  • author Ade Sata
Polsek Pahandut Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Resin Lem, Uang Hasil Penjualan Disita
Barang bukti kasus penggelapan Resin Lem saat diamankan di polsek pahandut palangka Raya. ( Foto : Istimewa)

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan resin lem yang terjadi di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan barang milik sebuah yayasan.

Kapolsek Pahandut, Iyudi Hartanto, mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (37), warga Bogor, S (43), warga Banten, dan D (19), warga Bogor. Ketiganya diketahui bekerja di lokasi yayasan tempat terjadinya penggelapan tersebut.

“Barang yang digelapkan berupa resin lem yang digunakan sebagai pendukung pekerjaan para pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek.

Kasus penggelapan itu terjadi di sebuah yayasan di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor menerima informasi adanya kendaraan mencurigakan yang masuk ke lingkungan yayasan. Karena curiga, pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil pengecekan CCTV, diketahui sebanyak satu drum dan tiga jeriken resin lem milik yayasan hilang dari lokasi penyimpanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga nekat menggelapkan barang tersebut untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu drum resin lem, tiga jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6,7 juta hasil penjualan barang, serta satu unit telepon genggam Oppo A54 warna hitam.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Ade Sata

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut