get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Ditsamapta Polda Kalteng Lakukan Pemadaman Karhutla di Tumbang Nusa, Pulang Pisau

Polda Kalteng Ungkap 323 Kasus 3C dan 331 Kasus Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 | 14:35 WIB
header img
Dirresnarkoba polda kalteng, Kombes pol Slamet Ady Purnomo bersama kabid humas Kombes pol Budi Rachmat dan Dirkrimum polda kalteng Kombes pol Dodo Hendro Kusuma saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus. (Foto : Ade sata).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah merilis hasil pengungkapan kasus kriminalitas dan tindak pidana narkoba selama Semester I 2026, periode Januari hingga Juni, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Senin (29/6/2026).

Didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, memaparkan capaian pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kasus 3C.

"Selama Semester I Tahun 2026, tercatat sebanyak 214 kasus curat dengan 115 kasus berhasil diungkap. Untuk kasus curas terdapat 13 laporan dengan enam kasus berhasil diungkap, sedangkan kasus curanmor sebanyak 104 laporan dengan 33 kasus berhasil diungkap," ujar Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.

Secara keseluruhan, Ditreskrimum Polda Kalteng menangani 323 kasus 3C dan berhasil mengungkap 140 kasus. Dari seluruh perkara tersebut, polisi telah mengamankan 287 orang tersangka.

Kombes Pol Dodo menjelaskan, modus operandi pelaku curat yang paling banyak ditemukan adalah pecah kaca kendaraan. Sementara pada kasus curas, modus yang dominan berupa pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perusahaan menggunakan berbagai alat. Adapun pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

"Jumlah terlapor untuk kasus curat sebanyak 240 orang, curas 10 orang, dan curanmor 37 orang," jelasnya.

Berdasarkan analisis kepolisian, tindak pidana curat paling sering terjadi pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, sedangkan curas terjadi antara pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB. Adapun curanmor umumnya berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB.

Untuk menekan angka kriminalitas, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), menggunakan kunci ganda pada sepeda motor, mengurangi aktivitas di luar rumah pada dini hari, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

"Pasang CCTV di lingkungan sekitar untuk mempermudah penyelidikan, gunakan kunci ganda pada kendaraan, hindari bepergian pada dini hari, dan segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana curat, curas maupun curanmor," imbau Kombes Pol Dodo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus 3C antara lain alat pencuri buah sawit, tandan buah sawit, kunci T, serta sejumlah unit sepeda motor hasil curian.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyampaikan bahwa selama Semester I Tahun 2026 pihaknya berhasil mengungkap 59 kasus tindak pidana narkotika dengan 91 orang tersangka.

"Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan Semester I Tahun 2025," kata Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.

Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita barang bukti berupa 479 butir ekstasi dan 7.641 gram sabu.

Sementara secara keseluruhan, Polda Kalteng bersama jajaran Polres di 14 kabupaten dan kota berhasil mengungkap 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 16.965 butir ekstasi, 63.902 gram sabu, 39,4 gram ganja, 255 butir Carisoprodol (obat keras), serta 50 mililiter Etomidate.

Menurut Kombes Pol Slamet, total estimasi nilai barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar Rp140.345.560.000.

"Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum dengan disaksikan oleh pihak pengadilan dan kejaksaan.

Mengakhiri keterangannya, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika, baik pengedar maupun pengguna. Seluruh laporan akan segera ditindaklanjuti, baik melalui pengungkapan kasus maupun rehabilitasi dengan bekerja sama bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun kabupaten," Pungkasnya.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut