Curi Emas dan Gadget Rp73 Juta, Pria di Barito Utara Diciduk di Kontrakan

Fathur Rohman
Pria berinisial Sp (36) ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Jambu, Teweh Baru.(Foto: Fathur Rohman)

MUARA TEWEH, iNewsBarito.id  - Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian yang menyatroni rumah warga di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jumat (25/4/2025). Kejadian yang berlangsung kemarin subuh itu sempat membuat geger warga sekitar. 

Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, W.P, menjelaskan bahwa istri korbanlah yang pertama kali menyadari tas berisi uang Rp20 juta, satu cincin berlian, cincin intan, serta kalung emas seberat 20 gram telah lenyap dari kamar mereka.

"Juga ada tiga iPhone XR, Xiaomi Pad 6, dan Samsung ikut diambil. Total kerugian korban sekitar Rp73 juta," ungkapnya.

Novendra mengatakan kurang dari 36 jam setelah laporan masuk ke Polsek Teweh Tengah, tim kepolisian langsung menangkap pria berinisial Sp (36) di rumah kontrakannya di Kelurahan Jambu, Teweh Baru. Sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian ditemukan di lokasi penangkapan.

"Pelaku dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian," tegasnya.

 

 

 

Editor : Fathur Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network