Iptu Novendra berujar, pelaku RS mengaku masih menyimpan beberapa kilp lainya di kawasan hutan pinus jalan Wonorejo – Margorukun.
“Enam plastik klip kembali ditemukan dan disembunyikan di kotak mie instan. Total, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 40,28 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, sendok takar kuning, tas hitam, mancis, plastik klip kosong, 21 bungkus mie instan utuh dan 10 bungkus berisi sabu yang disamarkan menggunakan lakban bening.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait