“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” ungkap Guntur.
Di sisi lain, paslon nomor urut 1 juga terbukti mengeluarkan uang sebesar Rp6,5 juta untuk satu pemilih, serta menjanjikan pemberangkatan umrah jika mereka menang.
Fakta ini terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi Edy Rakhman, yang mengaku menerima uang sebesar Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru," tegas Guntur Hamzah.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait